Surabaya – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Magetan pada 2024 naik sebesar Rp 85.746 dari tahun sebelumnya. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2024, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan besaran UMK di Magetan menjadi Rp 2.238.808. “Keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2024,” kata Khofifah […]
https://ouo.io/EzgCFq

Leave a comment